Seorang Brigadir berpangkat AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bayi berusia dua bulan, yang bernama NA. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
Detail Penetapan Tersangka:
-
Tersangka: Brigadir AK
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
-
Ancaman Hukuman: Penjara paling lama 15 tahun.
Proses Hukum:
-
Penetapan Berdasarkan: Keyakinan penyidik yang didukung oleh alat bukti.
-
Penempatan Khusus: Brigadir AK sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
-
Langkah Selanjutnya: Akan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dilakukan penahanan.
Perkembangan Kasus:
-
Laporan Kepolisian: Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia 2 bulan oleh oknum anggota Polda Jawa Tengah.
-
Penyelidikan: Di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengkonfirmasi penetapan status tersangka ini kepada media, sebagaimana dilaporkan oleh detikJateng pada Selasa, 25 Maret 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara selesai.